Jatengtime.id-Jombang-Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) rusuh, sempat terjadi jotos-jotosan (adu jotos) antara kader dan keamanan.
Kericuhan terjadi di sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said PPBU, Tambakberas saat agenda pembahasan Tatib (tata tertib) pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung. Kemudian situasi memanas setelah pimpinan sidang dan peserta muktamar menyepakati sejumlah aturan terkait mekanisme pemilihan.
Diduga salah satu pemicu ricuh adalah aturan mengenai masa jeda atau iddah politik bagi ‘Mantan pejabat atau pengurus partai politik’ yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam aturan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, ada ketentuan mengenai masa jeda selama satu tahun bagi seseorang yang sebelumnya menduduki jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Perkum tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah nama (Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib) yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35.
Fathoni selaku koordinator aksi, menyoroti penerapan perkum Pasal 13 ayat (2) huruf c khususnya mengenai masa jeda politik diduga sengaja dimanipulasi untuk membatasi peluang kader tertentu dalam kontestasi.
Menurutnya ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi menjadi poin krusial yang diperdebatkan, berdampak langsung pada gugurnya sejumlah nama yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing (Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib) memperebutkan kursi pimpinan tertinggi organisasi.
“ Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum sengaja dimainkan sedemikian rupa…” kata Fathoni.
“ Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib…” ungkapnya.
Fathoni menegaskan, harusnya aturan organisasi berfungsi untuk menjaga tata kelola jam’iyah, dan dia menolak jika Perkum tersebut digunakan alat untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan.





