Jatengtime.id-Malang-Pembebasan bersyarat Mas Bechi (Mochamad Subchi Azal Tsani) pelaku perkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan kebebasan bersyaratnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, membenarkan bahwa pihak lapas telah menyiapkan sel tersendiri bagi Mas Bechi.
“ Nah sekarang (MSA) kita tempatkan untuk sementara, karena ini masuk ke dalam pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan baik itu dari tim Inspektorat maupun dari kantor wilayah…” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, Jum’at 8 Oktober 2026.
Profil Singkat
Nama Lengkap: Mochamad Subchi Azal Tsani
Nama Panggilan: Mas Bechi / MSAT
Orang Tua: KH. Muhammad Mukhtar Mukthi dan Nyai Shofwatul Ummah
Jabatan/Peran: Wakil Rektor Pondok Pesantren Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang
Perjalanan Kasus
Kasus Pencabulan/Kekerasan Seksual: Mas Bechi tersandung kasus hukum terkait kekerasan seksual terhadap santriwatinya di lingkungan pondok pesantren dengan modus perekrutan tim relawan kesehatan.
Juli 2022 Bechi ditangkap setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buronan polisi hingga terjadi penjemputan paksa yang dramatis oleh Polda Jatim dan Polres Jombang pada Juli 2022. Mas Bechi divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Mas Bechi sempat mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025. Namun, kebijakan tersebut menuai polemik besar dan pada Oktober 2026 dinyatakan wajib dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena adanya kekeliruan dalam prosesnya.











