Jatengtime.com-Jepara-Kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap salah satu santriwati (inisial nama samaran : Bunga) yang dilakukan oknum kyai berinisial AJ, pengasuh di salah satu Ponpes di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, makin melebar dan saling lapor ke Polres.
Sebelumnya, orang tua Bunga melalui kuasa hukumnya Erlinawati, melaporkan AJ ke Unit PPA Polres Jepara dengan tuduhan dugaan telah mencabuli Bunga, sejak April-Juli 2025 hingga lebih 25 kali.
Dugaan pelecehan seksual tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ saat Bunga berusia 18 tahun sepanjang 2025. Kini, Bunga yang tercatat sebagai salah satu pengurus Ponpes binaan AJ berusia 19 tahun saat ini sudah keluar untuk menghindari dari perlakuan tidak senonoh terus menerus.
Awalnya orang tua Bunga menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam, adik Bunga yang juga menjadi santriwati tidak sengaja menemukan ada pesan WA tidak pantas di Hp Bunga dari AJ berupa link video tak senonoh dan langsung pulang ke rumah guna melaporkan kepada orangtuanya.
“ Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula (orang tua Bunga) gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu…” kata Erlinawati.
Setelah didesak orang tuanya, Bunga baru mengaku (telah dilecehkan oleh AJ), barulah kasus yang mencoreng dunia pondok pesantren ini mencuat ke publik. Orangtua Bunga melalui Ernawati selaku kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada bulan November 2025 tahun lalu.
Berdasarkan keterangan Bunga, berkat tipu daya AJ, kejadian ini juga dialami santriwati lainya, ada santri lainnya yang juga pernah melakukan seperti yang dialami Bunga dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu. Bunga mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orang tua. Salah satu ancamannya, dia akan diperlakukan tidak baik saat diketahui orang tuanya.
Erlinawati kepada wartawan, Selasa (17/2/2026) membenarkan bahwa kejadian dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan AJ diperkirakan terjadi pada April 2025, namun baru dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025.
Sebagai bahan laporan, Ernawati menegaskan pihaknya mengantongi beberapa alat bukti dan sudah diserahkan kepada Polisi, diantaranya bukti Chat dari AJ kepada Bunga termasuk kiriman foto dan video yang tidak senonoh, direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke Hp Bunga.
Kuasa hukum Bunga juga sudah melakukan somasi dan mediasi untuk bertemu dengan terduga pelaku AJ untuk meminta klarifikasi. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah, akhirnya orangtua Bunga tetap membawa ke jalur hukum.







