BANK MANDIRI NGAKU BLOKIR REKENING BOTOK AMPG ATAS PERMINTAAN APH

Jatengtime.id-Jakarta-Usai dihujat netizen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akhirnya mengaku bahwa pemblokiran atau pembekuan rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berisi dana sekitar Rp 80,9 juta bukan dilakukan atas inisiatif pihaknya, melainkan permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Rekening yang berisi dana sekitar Rp 80,9 juta yang disimpan di Bank Plat Merah (milik pemerintah) tersebut adalah gabungan dana pribadi dan donasi publik untuk bekal operasional aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026) di gedung DPRD-RI, Jakarta.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, melalui akun resmi pada Minggu (23/8/2026) membenarkan pembekuan rekening milik Botok, namun tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

“ Bank Mandiri memohon ma’af atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku…” kata Andhika.

Sebelumnya, Sabtu (22/08/2026) Botok dalam pernyataan rekaman video yang tersebar di media sosial, sempat menyatakan bahwa rekening pribadinya di blokir Bank Mandiri dan memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.

“ Rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini…” kata Botok.

Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.

“ Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa…? ” tegasnya.

Perlu diketahui, perlindungan hukum terhadap rekening dan data nasabah bank di Indonesia diatur secara komprehensif di dalam beberapa undang-undang utama sektor keuangan, perbankan, serta perlindungan konsumen.

Dasar Hukum Utama :

– UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
– UU Nomor 10 Tahun 1998, yang mewajibkan bank menjaga rahasia data nasabah penyimpan dan simpanannya.
– UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab bank sebagai pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat layanan perbankan.

UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur kewenangan pelacakan dan pemblokiran rekening terkait indikasi kejahatan.

Bentuk Perlindungan Rekening Bank :

– Kerahasiaan Data: Bank wajib merahasiakan data pribadi serta informasi mengenai simpanan nasabah dari pihak lain tanpa izin, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (seperti kepentingan perpajakan, peradilan pidana, atau penyidikan).
– Tanggung Jawab Keamanan: Bank wajib mengganti rugi atau bertanggung jawab apabila terjadi pembobolan rekening yang murni diakibatkan oleh kelemahan sistem pengamanan atau kesalahan dari pihak bank.
– Prosedur Pemblokiran Sah: Pemblokiran atau pembekuan sementara (termasuk pada rekening dormant/ pasif) diatur ketat oleh regulasi demi melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan sindikat kejahatan.

Kendati demikian, Botok menegaskan akan tetep melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Dia mengatakan kehadiran pihaknya di Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tentang pemberantasan korupsi melalui desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta  mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya….? parah…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *