Jatengtime.com-Jakarta-Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dipanggil komisi III DPR RI Rabu (28/1/2026) terkait kasus tewasnya 2 jambret asal Palembang dan Pagar Alam (kelompok Palembang) yang membentur tembok, dalam aksinya 2 jambret ini diketahui membawa senjata tajam pisau Cutter
Selama dua jam, perwira Polri asal Demak, Kota Wali dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dikopyok oleh Komisi III, 2 anggota diantaranya adalah purnawirawan Polri, yakni Irjen Pol (Purn) Rikwanto (dengan rekam jejak pernah menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri dan pernah menjabat Kapolda Kalsel) dan Irjen Pol (Purn) Drs Safaruddin, M.I.Kom (rekam jejak pengalaman dalam bidang Intel, jabatan terakhir Kapolda kalimantan Timur).
Secara bergantian, 2 Mantan Kapolda ini mempertanyakan soal kebijakan penegakan hukum yang diambil Kombes Edy terkait kasus yang kemudian menjerat Hogi Minaya (43), warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya, Arista Minaya (39) dari upaya penjambretan oleh kelompok Palembang di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang langsung memastikan GPS di kaki Hogi sudah dilepas atau belum. Habib menegaskan bahwa semestinya harus dipahami bahwa KUHP baru mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
Rikwanto lantas juga menegaskan bahwa penanganan kasus kematian 2 jambret kelompok Palembang ini sudah salah kaprah sejak awal.
“ Tidak ada peristiwa kelalaian lalu lintas, hanya penjambretan saja. Ketika pelaku penjambretan meninggal dunia semestinya kasus langsung dihentikan. Selesai. Kapolresta itu minta pendapat ahli apa sudah tidak sanggup berpikir untuk pola yang sesederhana ini…” kata Rikwanto.
Safaruddin malah memberi rentetan pertanyaan pada Kombes Pol Edy, sejak kapan mulai menjabat jadi Kapolresta Sleman, apakah sudah baca KUHAP baru dan kapan mulai berlaku. Politisi PDIP ini juga meminta Kapolresta Sleman untuk membaca bunyi Pasal 34 KUHAP. Namun, tidak segera dijawab.
“ Anda datang kesini terkait pasal-pasal, kalau enggak bawa KUHAP, saya pinjamkan, saya ada ini. Saya saja yang baca…” tegasnya.
Safaruddin juga memberi peringatan keras, mengingatkan Kombes Edy sudah berpangkat Kombes, ketika tidak bisa menunaikan tugasnya bagaimana nasib polisi ke depan ?.
“ Kalau saya masih jadi kapolda, jadi kapolda kamu, anda tidak akan pernah sampai ke Komisi III ini, dan sudah saya berhentikan kamu…! ” ucapnya keras.
Mantan Kapolda Kaltim ini menegaskan bahwa Hogi Minaya tidak melakukan tindak pidana karena ada alasan pembenar. Dia tidak bisa menyamakan pandangan alasan Kapolresta Sleman yang menyebut pembelaaan (yang viral di medsos) terhadap Hogi tidak seimbang.
“ Jambret, adalah pencurian dengan kekerasan dan membahayakan. Sementara masyarakat sipil tidak memiliki apa-apa untuk bertahan. Justru yang tidak seimbang adalah ketika sipil harus melawan penjahat…” tegasnya.
“ Itu jaksa P21 (menyatakan berkas perkara memenuhi syarat) juga. Koordinasi ini nggak bener antara polres dan kejaksaan…” pungkasnya.












