Jatengtime.com-Mataram-Akibat salah langkah dan nyanyian merdu mantan anggotanga (Kasatresnarkoba AKP Malaungi), nasib dan karier AKBP Didik Putra Kuncoro berakhir tragis. Dicopot dari jawabatanya, diperiksa Direktorat Tindak Pidana narkoba Bareskrim Mabes Polri hingga ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jum’at (13/2/2026) malam membenarkan eks Kapolres Bima Kota terseret kasus narkoba.
“ Iya benar. Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro…” kata Eko.
Sebelumnya, penyidik Polda NTB dan tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari gelar interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper milik AKBP Didik berwarna putih yang diduga berisi narkotika.
Koper tersebut diketahui berada/dititipkan di kediaman Aipda Dianita Agustina yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud yang sebelumnya telah diamankan terlebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Di dalam koper putif tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang meliputi : sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir ekstasi sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 2 butir Happy Five, 19 butir alprazolam dan Ketamin (obat bius) seberat lima gram.
“ Seluruh barang bukti tersebut kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut…” ujarnya.
“ Kepada yang bersangkutan, peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana…” pungkasnya.





