KPK BONGKAR MEGA KORUPSI BEA CUKAI YANG BIKIN ROKOK ILEGAL BEBAS BEREDAR, KERUGIAN NEGARA MENCAPAI Rp 97,81 TRILIUN

Jatengtime.com-Jakarta-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil bongkar sindikat mega korupsi dengan telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan Sabtu (28/2/2026) membenarkan Budiman ditangkap KPK terkait kasus suap importasi barang di Bea Cukai yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang merugikan kerugian pemasukan negara hingga Rp 97,81 triliun.

“ (Kerugian pemasukan negara hingga Rp 97,81 triliun) Terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar…” Guntur.

Guntur menjelaskan salah satu modus korupsi yang digunakan Budiman adalah menggunakan pita cukai yang dipalsukan dan menggunakan cukai yang tidak seharusnya.

“ Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan, ada juga modusnya cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Terdapat perbedaan harga cukai pada rokok yang dibuat dengan menggunakan mesin dan tangan, namun Budiman akan membelinya dengan harga lebih rendah dari seharusnya hinga pada akhirnya akan merugikan negara.

“ Bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan cukainya berbeda. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya. Sehingga negara dirugikan…” ujarnya.

KPK akan menelusuri pihak mana saja yang terlibat dengan Budiman, lembaga anti rasuah ini juga memastikan akan memanggil periksa bebrapa produsen rokok.

“ Kemudian apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu saja. Terkait dengan nanti keterangan-keterangan dari orang ini dari siapa saja ini. Perusahaan mana, siapa saja…” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center (IRC) Danis Saputra Wahidin mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, peredaran rokok ilegal di Indonesia terdiri atas rokok tanpa pita cukai (polos), rokok palsu, rokok salah peruntukan (saltuk), rokok bekas dan rokok salah personalisasi (salson) dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.

Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2024, Danis menjelaskan bahwa konsumsi rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.

Rokok ilegal yang beredar didominasi oleh jenis polos tanpa pita cukai sebesar 95,44 persen, diikuti rokok palsu 1,95 persen, saltuk 1,13 persen, rokok bekas 0,51 persen, dan salson 0,37 persen.

“ Hasil kajian IRC memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di 2024. Maraknya rokok ilegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara Rp 97,81 triliun…” kata Danis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *