Jatengtime.id-Jepara-Usai ditetapkan jadi tersangka asusila (cabul), Kyai Imam Abi Jamroh (IAJ) pengasuh pondok pesantren Al Anwar di Desa mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara telah mengundurkan diri sebagai Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah.
Menanggapi pengunduran diri IAJ (60), Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, melalui pesan singkat kepada wartawan Kamis (14/5/2026) mengaku kecewa dengan perilaku wakilnya yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya berinisial M (19) dan mencoreng citra NU.
Kyai Ubed (nama panggilan KH Ubaidullah Shodaqoh) menilai seharusnya IAJ menyadari kapasitasnya dan mengundurkan diri dari kepengurusan PWNU Jateng sebelum kasusnya terungkap.
“ Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak lama sebelum adanya kejadian ini, namun demikian kami sangat prihatin dan bersedih…” kata Kyai Ubed.
Dengan pengunduran diri IAJ dari jabatannya di PWNU Jateng, Gus Ubed selaku Rais Syuriyah PWNU Jateng tidak bisa memberikan sanksi.
“ Sanksi khusus sudah tidak bisa diterapkan karena beliau sudah mengundurkan diri sebagaimana keterangan saya tadi…” ujarnya.
Namun demikian pihaknya masih akan memantau perkembangan proses hukum dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“ Jika betul terbukti maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, maka segera dipulihkan nama baiknya. Kami tetap menganut prinsip praduga tidak bersalah. Hal demikian ini kami terapkan pada kasus apapun…” ungkapnya.
Saat ditanya langkah konkret PWNU untuk mencegah kasus serupa, Kyai Ubed meminta semua pengurus maupun anggotanya untuk mengendalikan diri.
“ Fitnah agama dan moral bisa menimpa siapa saja. Pencegahan supaya tidak terjadi asusila tentunya sudah melekat erat di ormas apa pun. Lebih-lebih bagi ormas keagamaan…” jawabnya.
PWNU telah menegaskan gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan, khususnya terhadap anak di lingkungan pesantren.
“ Tentu karena ormas kami sangat besar dan terbuka tindakan konkret berupa penyuluhan UU positif. Terutama apabila terjadi delik asusila pada usia anak itu cukup dengan pengakuan korban dan visum. Maka harus berhati-hati atas segala kemungkinan…” tegasnya.
Namun Kyai Ubed mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kasus kekerasan di lingkungan pondok karena merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga saat ini pencegahan yang dilakukan PWNU sebatas gencar sosialisasi yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“ Intinya tentang penjelasan UU yang berkaitan terutama UU kejahatan seksual dan Perlindungan anak di berbagai forum pertemuan. Secara aturan dan bahkan yang bersifat memaksa, kami tidak memiliki otoritas sejauh itu…” pungkasnya.






![IMG_20170505_141530[1]](/images/2017/05/IMG_20170505_1415301-e1493997477769-1024x1024.jpg)




