Jatengtime.com-Pati-Tantangan Bupati Pati Sudewo tak gentar didemo 50 ribu warga gara-gara membuat kebijakan menaikan pajak 250 persen dilayani warga Bumi Mina Tani, Rabu (13/8/2025) dengan mengadakan demo besar-besaran yang diikuti 100 ribu lebih yang mengepung kantor bupati.
Walaupun sempat memutuskan tidak jadi menaikan pajak yang dinilai ugal-ugalan, namun demo yang awalnya bertujuan hanya untuk menurunkan pajak justru berkembang menjadi demo menurunkan Bupati Pati Sudewo.
Awalnya demo berlangsung damai, namun kemudian berakhir ricuh antara pendemo dan Polisi yang mengakibatkan ke 2 pihak mengalami luka-luka akibat lemparan benda keras, air mineral, semprotan gas air mata dan 1 mobil milik Polres Grobogan dibakar massa.
Masa aksi tidak hanya melakukan perlawanan di pendopo kabupaten yang dijaga sekitar 2800 petugas gabungan TNI-Polri, namun juga merangsek ke lingkungan DPRD Pati untuk menuntut agar dilakukan Pansus turunkan Bupati Sudewo.
Mekanisme Pansus turunkan Bupati sudewo
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) membeberkan mikanisme Pansus untuk menurunkan atau pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang telah disepakati DPRD Pati.
Pertama-tama, Kemendagri akan menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah terkait tuntutan warga pendemo yang diwakili DPRD Pati.
“ Kementerian Dalam Negeri saat ini terus memantau dan memonitor perkembangan Pansus pemakzulan ini dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten Pati untuk mendalami rencana terbentuknya Pansus pemakzulan ini…” kata Benni.
Menurut Benni proses usulan Pemakzulan Kepala Daerah tidaklah singkat, dari DPRD kabupaten, nantinya akan dikirim ke Pemprov Jateng, baru kemudian dilaporkan ke Kemendagri.
“ Dari rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri baru bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi…” ujarnya.
Perlu didalami apakah kebijakan Bupati Pati Sudewo hingga sampai di demo warganya melanggar aturan atau tidak, Kemendagari akan menunggu proses di Kabupaten Pati dan Pemprov Jateng.
“ Apakah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya. Kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa. Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu Pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga…” ungkapnya.
Benni juga menyebut Kemendagri telah menurunkan tim khusus pada 7 Agustus 2025 buntut kebijakan Bupati Pati terkait kenaikan PBB 250 persen. Hasil rapat Bupati Sudewo mengkaji ulang kenaikan PBB 250 persen.
“ Intinya pak Bupati mencabut, dikaji ulang kenaikan beban PBB P2 sampai 250 persen. Kenaikan PBB 250 persen itu merupakan kebijakan daerah dan sejatinya aturan terkait PBB itu tidak flat 250 persen. Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup itu, dibagi-bagi sesungguhnya kenaikan NJOP, tidak flat 250 persen…” tuturnya.
“ Saya dengar terakhir dicabut kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen itu, intinya kami dari Kemendagri terjun ke daerah bertemu dengan pejabat di kabupaten/provinsi dan sudah ada kesepakatan dan tindak lanjut hasil pertemuan itu…” pungkasnya.
Sebelumnya, pukul 13.00 WIB perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD Pati dan mendesak agar Wakil Rakyat Pati membentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati dan disepakati sejumlah fraksi dengan mengungkap alasan dari usulan Pemakzulan itu.





