TIM ADVOKASI dr ASTRANDAYA AJIE DESAK POLDA JATENG USUT TUNTAS PENGANIAYAAN YANG DIDUGA DILAKUKAN OKNUM DOSEN FAKULTAS HUKUM

Jatengtime.com-Semarang-Kasus intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan yang dialami dr. Astrandaya Ajie, seorang dokter anastesi perempuan RS Sultan Agung bersama sejumlah tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit Islam terbesar di Kota Semarang menuai sorotan dan kecaman.

Akibat penganayaan tersebut, dr. Astrandaya Ajie mengalami trauma fisik maupun psikis hingga untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan profesinya sebagai dokter, diduga dilakukan oleh suami seorang pasien, yang ironisnya berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum di sebuah universitas swasta di Semarang.

Ketua Tim Advokasi Keadilan dr.Astrandaya Ajie, Dr. Azmi Syahputra, SH., MH., dalam keterangan persnya, Sabtu (13/9/2025) menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melukai pribadi korban, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik serta mencoreng nama baik rumah sakit.

“ Dokter adalah profesi mulia yang bekerja berdasarkan sumpah, etika profesi, ilmu pengetahuan dan misi kemanusiaan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jelas menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis. Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek ancaman, cacian, maupun perendahan martabat…” tegas Azmi.

Menurut Azmi, dugaan perbuatan intimidasi yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum tersebut justru memperburuk suasana di lingkungan rumah sakit.

“ Tindakan itu menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaktenangan bagi dokter, tenaga kesehatan, maupun pasien. Ironisnya, itu dilakukan oleh seorang akademisi hukum yang seharusnya memberi contoh perilaku taat hukum…” ujarnya.

Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie yang terdiri dari Dr. Azmi Syahputra, SH.,MH. (Katim) dr. Hansen, S.Ked.,SH.,MH. (Wakatim I) Wahyu Rudy Indarto (Wakatim II) Anggota : dr. Kwan Krisdy Sebastian, SH. Brojol Heri Astono, SH. Bagas S. Anantyadi, SH. Mirzam Adli, SH.,MH. R. Winindya Satriya, SH. Wahyu Said Saputra, SH, juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit serta pihak universitas dan yayasan terkait yang dinilai tidak menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam menghadirkan fungsi perlindungan.

Azmi menyampaikan empat poin sikap Tim Advokasi, yakni:
– 1. Mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk merespons cepat dan memproses tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan serta intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
– 2. Menuntut manajemen rumah sakit segera berbenah, memastikan tata kelola yang adil, dan memberi perlindungan penuh kepada tenaga medis.
– 3. Mengimbau komunitas akademik hukum agar objektif dan tidak menyalahgunakan otoritas untuk menekan profesi lain.
– 4. Menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi terkait kasus ini hanya dapat dilakukan melalui Tim Advokasi. Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, jika terdapat upaya tekanan atau intimidasi lebih lanjut terhadap kliennya.

“ Fungsi ilmu hukum adalah melindungi dan menjadi benteng keadilan, bukan sebaliknya. Kami akan memastikan hak-hak klien kami terlindungi dengan langkah hukum yang terukur…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *