Jatengtime.id-Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Polisi aktif (Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Brigjen (Pol)Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD agar mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan Jenderal Polisi aktif ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (2/7/2026) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
“ Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN…” kata Syarief.
Ternyata Brigjen Lalu juga berperan menentukan harga ompreng-ompreng tersebut yang akan di beli para pengusaha SPPG.
“ Perannya LMI adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI…” ujarnya.
Harga ompreng yang ditentukan Brigjen Lalu itu pun sudah termasuk fee yang akan dinikmatinya sendiri untuk memberikan persetujuan memasok ompreng ke titik-titik SPPG.
“ Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui…” imbuhynya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan jumlah uang hasil jual ompreng yang telah diterima Lalu termasuk terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap brigjen Lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“ Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan…” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penetapan Brigjen Lalu menambah daftar panjang tersangka dalam (kemungkinan menjadi mega kasus terbesar) korupsi di Badan Gizi Nasional. 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, adalah :
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMIM).










