KASUS TELAH INCRACHT, KEJARI DEMAK KEMBALIKAN UANG BARANG BUKTI KREDIT FIKTIF Rp 1.078.000.000 KEPADA PT BPR BKK DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Karena sudah Inkracht (perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap), Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Senin (19/01/2026), menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000 kepada PT BPR Demak Demak (Perseroda).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, SH, MH, kepada wartawan mengatakan barang bukti uang pengganti tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening BRI atas nama RPL 129 PDT Kejari Demak untuk perkara Tipikor.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan secara resmi kepada Direktur Utama (Dirut) PT BPR BKK Demak, Sunoto, S.Kom sebagai pihak yang dirugikan.

“ Karena sudah Inkracht, maka selaku jaksa eksekutor, Kejari Demak mengembalikan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp1.078.000.000 kepada PT BPR BKK (Perseroda) Kabupaten Demak…” kata Milano.

Kajari menenerangkan jumlah uang pengganti tersebut berasal dari dua perkara korupsi debitur bermasalah dalam kasus penyaluran kredit macet yang belakangan diketahui adalah kredit fiktif di PT BPR BKK Demak, yaitu :

– Terpidana Lukito Budi Utomo bin (Alm) Suprihadi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 30 Desember 2025, yang Inkracht pada 6 Januari 2026 diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 588.000.000.

– Terpidana Santoso bin (Alm) Karyono, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 30 Desember 2025, yang Inkracht pada 6 Januari 2026 diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 490.000.000.

Sedangkan terpidana Ulil Huda yang merupakan eks karyawan PT BPR BKK Demak (Perseroda) dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

“ Para terpidana ini telah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kredit fiktif dan dokumen pengajuan yang tidak sesuai, sehingga terdapat unsur melawan hukum…” jelasnya.

Kejari Demak dalam melaksanakan perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht, dan penyerahan uang pengganti tersebut juga disaksikan Pemimpin Cabang BRI Demak, Fajrul Haq dan disaksikan media massa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Demak.

Direktur Utama PT BPR BKK Demak (Perseroda) Kabupaten Demak, Sunoto, S.Kom, didampingi Pimpinan BPR BKK Demak Cabang Wonosalam Abdul Amin, SE menyampaikan apresiasi kepada Kejari Demak atas keberhasilan mengeksekusi uang pengganti kerugian akibat kridit macet.

“ Dengan pengembalian dana ini telah melunasi kewajiban para debitur bermasalah sehingga seluruh kerugian dapat asuransi dan dibukukan kembali sebagai laba perusahaan…” kata Sunoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *