Jatengtime.com-Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) bertajuk ‘Jaga Desa Award 2026’ di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, memberi peringatan tegas kepada seluruh Kajari agar tidak sembarangan tersangkakan Kades (Kepala Desa) hanya karena persoalan administrasi DD (Dana Desa), kecuali untuk kepentingan pribadi seperti kawin lagi.
Jaksa Agung menegaskan, tolok ukur prestasi aparat penegak hukum bukan banyaknya kepala desa yang diproses pidana, akan tetapi dari kemampuan menghadirkan keadilan dan pembinaan.
“Saya mengharapkan dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan (Kajari), sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka…” kata Burhanuddin.
“ Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (membangun desa), silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian…” ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung menjadi pesan keras bahwa seluruh Kejaksaan diminta membedakan antara kesalahan administratif dan korupsi nyata. Kepala desa tidak boleh dijadikan sasaran kriminalisasi, tetapi jika terbukti ada penyalahgunaan dana rakyat untuk kepentingan pribadi tetap harus disikat habis.
“ Kecuali…ya memang uangnya (DD) itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu ada terjadi…” ungkapnya.
Banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang sebelumnya tidak memahami administrasi pemerintahan, tetapi mendadak harus mengelola anggaran besar. Kondisi yang sering memicu kesalahan yang seharusnya tidak langsung dibalas dengan jerat pidana.
“ Dan apabila mereka melakukan (kesalahan administrasi), bisa kita membayangkan saja, dari mereka awalnya tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar. Kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini’, Mereka tidak tahu…” imbuhnya.
Burhanuddin menegaskan, jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten melalui Dinpermasdes (Dinas Pemerintahan Desa) juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
“ Di setiap kabupaten itu ada namanya Dinpermasdes, dia lah yang harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina, jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi (terhadap Kades)…” pungkasnya.




