BIADAB, 53 ANAK DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI DI PENITIPAN ANAK (DAYCARE) LITTLE ARESHA JOGJA, ADA YANG DIIKAT TANGAN, KAKI DAN MULUTNYA

Jatengtime.com-Yogjakarta-53 anak diperlakukan biadab oleh pengasuh penitipan anak (Daycare) Little Aresha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sebagian besar dari anak-anak tersebut ada yang diikat tangan, kaki hingga mulutnya oleh pengasuh dengan alasan tidak gaduh dan tenang di dalam kamar yang sempit yang diisi 20 anak.

Anak-anak yang masih tergolong usia balita ini juga hanya dikenakan pampers tanpa baju dan celana dengan alasan agar tetap bersih, tidak kotor kalau nanti dijemput orang tuanya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan proses gelar perkara tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.

Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, Sabtu (25/4/2026) malam, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat, dan penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka.

“ Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh…” tegas Pandia.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tahapan penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Menurut Pandia jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen Little Aresha juga dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Meski 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka, Polresta Yogyakarta melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus melakukan pendalaman, menggali motif utama di balik tindakan biadab terhadap 53 anak yang dititipkan orang tuanya hingga menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik secara medis.

“ Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4/2026) besuk…” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

“ Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa bertambah, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan…” kata Ihsan.

Sebelumnya, kasus biadab ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak. Aparat dari Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4/2026) dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Kasus ini memantik kegelisahan publik sekaligus membuka persoalan serius terkait lemahnya pengawasan layanan pengasuhan anak usia dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *