KLARIFIKASI POLDA METRO JAYA TERKAIT REKENING BOTOK JUSTRU POJOKAN BANK MANDIRI

Jatengtime.id-Jakarta-Di tengah polemik pemblokiran sepihak rekening atas nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), atas permintaan APH berbuntut panjang yang mengakibatkan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) anjlok muncul klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang justru memojokan Bank Mandiri.

Pihak Polda Metro Jaya mengakui telah mengajukan permohonan kepada pihak Bank Mandiri untuk melakukan ‘tindakan’ terhadap rekening Supriyono.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memang mengirimkan surat kepada pihak Bank Mandiri, tetapi berdalih bila surat tersebut merupakan ‘permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening’.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya mendalami transaksi dan aliran dana dalam proses penyelidikan mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening nasabah dan tidak dilakukan penyitaan, baru setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Polda Metro Jaya menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Klarifikasi ini justru menyisakan pertanyaan terhadap perbedaan penjelasan Bank Mandiri. Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut sebagai ‘pemblokiran’, sementara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat penyidik yang diajukan kepada Bank Mandiri merupakan ‘permohonan penundaan transaksi’.

Alhasil perbedaan istilah ini sangat merugikan nasabah karena nasabah dalam hal ini Botok tidak dapat mencairkan uangnya saat membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *