PEMBEBASAN BERSYARAT DI CABUT, MAS BECHI PEMERKOSA SANTRIWATI JOMBANG, MASUK PENJARA LAGI

Jatengtime.id-Malang-Pembebasan bersyarat Mas Bechi (Mochamad Subchi Azal Tsani) pelaku perkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan kebebasan bersyaratnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, membenarkan bahwa pihak lapas telah menyiapkan sel tersendiri bagi Mas Bechi.

“ Nah sekarang (MSA) kita tempatkan untuk sementara, karena ini masuk ke dalam pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan baik itu dari tim Inspektorat maupun dari kantor wilayah…” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, Jum’at 8 Oktober 2026.

Profil Singkat

Nama Lengkap: Mochamad Subchi Azal Tsani

Nama Panggilan: Mas Bechi / MSAT

Orang Tua: KH. Muhammad Mukhtar Mukthi dan Nyai Shofwatul Ummah

Jabatan/Peran: Wakil Rektor Pondok Pesantren Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang

Perjalanan Kasus

Kasus Pencabulan/Kekerasan Seksual: Mas Bechi tersandung kasus hukum terkait kekerasan seksual terhadap santriwatinya di lingkungan pondok pesantren dengan modus perekrutan tim relawan kesehatan.

Juli 2022 Bechi ditangkap setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buronan polisi hingga terjadi penjemputan paksa yang dramatis oleh Polda Jatim dan Polres Jombang pada Juli 2022. Mas Bechi divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Mas Bechi sempat mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025. Namun, kebijakan tersebut menuai polemik besar dan pada Oktober 2026 dinyatakan wajib dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena adanya kekeliruan dalam prosesnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *