Jatengtime.com-Pati-Sebuah kewajaran jika Euforia warga Pati dilakukan dengan cara syukuran besar-besaran di alun-alun, Jum’at (23/1/2026) hingga ada yang melaksakan nadzar karena Sudewo (bupati non aktif Pati) tertangkap tangan OTT dan akhirnya ditetapkan jadi tersangka pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa oleh KPK.
Namun ternyata KPK masih terus memburu pelaku lain di berbagai tempat hingga ke Dukuh Seti (kecamatan di wilayah paling utara Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berbatasan langsung dengan Jepara) sejak Jum’at (23/1/2026) malam hingga Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Tempat penggeledahan sebelumnya adalah ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi Sudewo dan rumah tiga tersangka sekaligus pengepul uang pemerasan.
Hal itu diamini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/1/2026) kepada wartawan yang 24 memantau kegiatan.
“ Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di antaranya di rumah para tersangka, baik bupati rumah pribadi maupun rumah dinas, tersangka lain yang bertindak sebagai pengepul dan juga beberapa pihak yang diduga oleh penyidik ada barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini…” kata Budi.
Hasilnya…? KPK menyita uang tunai ratusan juta, catatan keuangan, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Budi memastikan akan memberikan keterangan apabila penggeledahan sudah rampung.
“ Dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan. Karena secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan…” pungkasnya.
Sebelumnya KPK sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan.
Diduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa, namun tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dari hasil OTT, KPK menyita total Rp 2,6 miliar dan selain Sudewo, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
– Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan, selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
– Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;









