POLRES DAN KODIM 0716 DIDESAK ADB USUT TUNTAS PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI YANG DIKENDALIKAN MAFIA BBM

Jatengtime.com-Demak-Isu terkait kelangkaan BBM Subsidi jenis solar yang diduga ditimbun oleh mafia BBM di Demak menjadi keprihatinan Aliansi Demak Bergerak (ADB) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat penerima manfaat subsidi dari negara dengan menggelar aksi damai bertajuk ‘Tolak Peredaran BBM Ilegal dan Praktik mafia BBM di Demak’, pada Rabu (18/2/2026).

Koordinator Aksi ADB, Choirun Nidzar Alqodari, menyampaikan bahwa aksi ‘Tolak Peredaran BBM Ilegal dan Praktik mafia BBM di Demak’ adalah murni berasal dari keresahan masyarakat lintas elemen yang tergabung dalam Aliansi Demak Bergerak.

Kelangkaan solar akibat ulah mafia BBM merugikan banyak pelaku usaha ekonomi yang dilindungi negara seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani hingga pengusaha transportasi.

Aksi dimulai dengan pawai kendaraan bermotor dan mobil pikap yang dilengkapi perangkat suara untuk orasi. Dengan membawa bendera dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, massa aksi menuju titik pertama di Markas Kodim 0716/Demak.

Di Markas Kodim 0716/Demak, massa aksi diterima oleh salah satu perwira utama. Melalui perwakilan massa aksi, ADB menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan terkait kelangkaan solar di Demak.

Ratusan warga yang tergabung dalam ADB ini kemudian melanjutkan pawai menuju Polres Demak. Mereka kembali menggelar orasi sesampainya di Polres Demak kemudian diterima untuk melakukan audiensi oleh Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono yang didampingi Kasat Intelkam AKP Muhammad Bisri.

“ Kami dari ADB meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Demak beserta jajaranya dan Dandim 0716/Demak agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penimbunan solar bersubsidi untuk kemudian mengusut tuntas…” kata Nidzar.

Nidzar menambahkan pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen yang didapat dari berbagai informasi warga termasuk titik lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan solar subsidi.

Gudang-gudang milik mafia BBM tersebut antara lain di Kecamatan Wonosalam, Wedung, Bonang, Morodemak dan Karangawen.

ADB memberikan tenggang waktu minimal tujuh hari kepada Polres Demak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika praktik penimbunan masih terus berlangsung, ADB menyatakan masyarakat akan siap kembali bergerak dengan jumlah yang lebih banyak.

Nidzar menegaskan bahwa solar subsidi merupakan hak rakyat yang sangat vital dan dilindungi undang-undang. Bagi petani, solar jadi salah satu penentu keberhasilan panen, bagi nelayan solar mutlak untuk menjalankan mesin perahu, menjadi penentu hasil tangkapan ikan. Bagi pelaku usaha transportasi dan usaha mikro, solar menjadi BBM utama penggerak mesin untuk penghasil ekonomi.

“ Praktik menimbun BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan mafia BBM ilegal dinilai telah merampas hak tersebut demi keuntungan segelintir pihak. Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara…” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan ADB. Anggah menegaskan bahwa Polres Demak berkomitmen bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi tercapainya keadilan.

Namun demikian, masyarakat diminta bersabar karena setiap proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *